• Rab. Apr 30th, 2025

Sukses Besar !!!! Polres Labusel Ringkus 14 Tersangka Terlibat Narkoba dan Sita 39 Gram Sabu.

Sukses Besar !!!! Polres Labusel Ringkus 14 Tersangka Terlibat Narkoba dan Sita 39 Gram Sabu.

Polres Labusel dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus Narkoba dalam rentang waktu dari 23 Oktober 2023 hingga 05 November 2023. Dari total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 14 orang, dengan rincian 11 orang di antaranya merupakan jaringan pengedar Narkoba, 1 orang adalah residivis, dan 2 orang lainnya adalah pemakai atau pengguna narkoba. Semua tersangka ini adalah laki-laki.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H., yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H., mengumumkan bahwa sebanyak 39,24 gram Narkotika jenis sabu, 5 unit sepeda motor, 10 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.825.000,- berhasil diamankan dalam operasi ini. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin, (6/11/2023).

Upaya keras dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Labusel dan seluruh jajaran sesuai dengan perintah Kapolda Sumut, yang mengatakan bahwa “Narkoba adalah musuh bersama” dan perlu diberantas dengan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Labusel juga mengumumkan pembentukan posko Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba (KBN) dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar sebagai salah satu langkah pencegahan peredaran Narkoba.

Kasat Narkoba juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Polres Labusel dalam upaya memberantas narkoba dan menawarkan bantuan rehabilitasi bagi warga Kabupaten Labusel yang ingin keluar dari kecanduan Narkoba.

“Kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba dan siap membantu rehabilitasi bagi yang membutuhkannya,” kata AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H.

Sukses Besar !!!! Polres Labusel Ringkus 14 Tersangka Terlibat Narkoba dan Sita 39 Gram Sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *