• Sen. Jul 7th, 2025

Bravo, Respon Cepat !!! Tidak Lebih Dari 12 Jam Unit Reskrim Polsek Torgamba Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Berkat Rekaman CCTV.

ByAdmin Res Labusel

Jan 3, 2024

Unit Reskrim Polsek Torgamba jajaran Polres Labusel Polda Sumut berhasil menangkap 2 (dua) orang Laki – laki yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Adapun inisial ke 2 (dua) orang Pelaku yaitu AL (36), warga Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labusel dan TSL (35), warga Desa Asam Jawa Kec Torgamba Kab. Labusel. Ke 2 (dua) Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yaitu pada hari Selasa, 02 Januari 2024, pukul 13.45 WIB tepatnya di rumah pelaku yang terletak di Desa Asam Jawa Kec Torgamba Kab. Labusel.

Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa tanggal 02 Januari 2024 Pukul 04.15 wib di SPBU Jl. Asam Jawa Kampung Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H melalui Kapolsek Torgamba AKP M. Ilham Lubis, S.H saat di konfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut benar adanya dan saat ini ke 2 (dua) pelaku sudah di amankan di Polsek Torgamba.

“ Benar kami telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dan Kami berhasil mengungkap pelaku tersebut kurang dari 12 jam, ” ucap Kapolsek Torgamba.

AKP M. Ilham Lubis, S.H juga menambahkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengalami pencurian di SPBU Jl. Asam Jawa Kampung Kec. Torgamba Kab. Labusel.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi korban dan identifikasi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal dari rekaman CCTV, petugas dari unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengidentifikasi pelaku, yang pada akhirnya membantu dalam penangkapan.

“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras tim unit Reskrim yang melakukan identifikasi dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar TKP. Tidak kurang dari 12 jam, kita sudah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di dalam rumahnya,” kata Kapolsek Torgamba.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas berwarna hitam Pink motif bunga, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Reno 5, 1 (satu) Gram emas berbentuk anting (kerabu), Beberapa macam kosmetik dan 1 (satu) Buah KTP An Meryda Siallagan.

Kapolsek Torgamba menjelaskan Komitmen Polsek Torgamba untuk memberantas pelaku tindak pidanan kejahatan dan mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kec. Torgamba.

“ Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Mapolsek Torgamba untuk proses penyidikan lebih lanjut ” tutup Kapolsek Torgamba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *