Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menggelar upacara pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Upacara dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dengan khidmat serta lancar.
Upacara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, antara lain Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir Ketua DPRD Labusel Ediy Parapat, Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Danramil 11/KP Mayor Infanteri Hendra Gunawan, serta Kepala Lapas Edison Tampubolon. Selain itu, hadir pula Direktur RSU Kota Pinang dr. Ridwan, Kakan Kesbangpol Ibu Hapsah, serta para insan pers.
Petugas upacara terdiri dari Karupam Frengki Simanjuntak sebagai Komandan Upacara dan Kasubsi Popo Arjuna sebagai Perwira Upacara.
Rangkaian acara dimulai dengan laporan dari Perwira dan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, diikuti oleh pengibaran bendera Merah Putih serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam upacara ini, dibacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang berisi pemberian remisi tahun 2024 kepada narapidana.
Sebanyak 49 narapidana Lapas Kelas III Kota Pinang menerima remisi umum tahun 2024, yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Labusel H. Edimin. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati, Menkumham menyampaikan harapannya agar para narapidana yang menerima remisi dapat terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah masa tahanan berakhir.
Acara diakhiri dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” serta pembacaan doa. Upacara berakhir pada pukul 12.15 WIB dengan situasi yang aman dan lancar.
