• Sen. Apr 28th, 2025

Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Seorang Pemuda.

Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Seorang Pemuda.

Dalam mewujudkan komitmen nya untuk memberantas Narkoba di Wilkum Polres Labusel, Satres Narkoba Polres Labusel terus berupaya untuk melakukan pengungkapan jaringan Narkoba di Wilkumnya.

Kali ini di bawah kepemimpinan Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H, Satres Narkoba Polres Labusel berhasil mengamankan seorang pria berinisial R R C (27) yang merupakan warga Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, berhasil di amankan Personel Satres Narkoba Polres Labusel pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 Sekira Pukul 17.30 di Jalinsum Desa Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labusel.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas dari Satres Narkoba Polres Labusel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip besar diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 50,02 Gram brutto, 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda motor Mio Soul GT dari pelaku R R C (27), berdasarkan hasil interogasi lisan yang dilakukan petugas terhadal R R C (27), pelaku R R C (27) mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku R R C (27) beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labusel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Seorang Pemuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *