• Jum. Apr 25th, 2025

Polisi Tindak Lanjuti Tentang Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi

Polisi Tindak Lanjuti Tentang Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi

Menindak lanjuti perihal adanya dugaan tindak pidana yang dimuat oleh salah satu media online yang dirilis pada Senin, 21 April 2025, terkait dugaan praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Polsek Torgamba bersama jajaran telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengumpulan keterangan (pulbaket) secara intensif di lokasi yang dimaksud.

Dalam berita yang ditulis oleh Awak media tersebut, disebutkan bahwa sebuah truk coldisel berwarna kuning tanpa plat nomor diduga melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar dua kali secara mencurigakan dan kemudian membawa solar ke sebuah rumah di kawasan Pinang Awan, tepatnya di samping rumah makan kawasan tersebut. Dugaan ini memunculkan spekulasi adanya praktik pelangsiran BBM subsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 pukul 11.00 WIB di SPBU Asam Jawa, Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, belum ditemukan adanya tanda-tanda penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Karyawan SPBU berinisial Z yang merupakan mandor di lokasi tersebut memberikan keterangan bahwa pengisian oleh truk kuning tersebut memang sempat terhenti akibat gangguan jaringan internet yang menyebabkan sistem barcode tidak berfungsi. Truk tersebut kemudian meninggalkan lokasi sementara dan kembali setelah jaringan normal untuk melanjutkan pengisian BBM ke dalam tangki kendaraan yang sesuai standar.
Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan ke rumah milik inisial HD yang disebut dalam pemberitaan, tidak ditemukan kendaraan truk yang dimaksud, maupun BBM atau peralatan lain yang dapat dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.

Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum sebagaimana diberitakan. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan arahan kepada pengelola SPBU agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengingatkan pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan, termasuk penggunaan plat nomor resmi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING M, S.I.K. memerintahkan Kapolsek Torgamba dan Jajaran untuk meningkatkan patroli rutin ke SPBU-SPBU di wilayah hukumnya, terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar segera dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Tindak Lanjuti Tentang Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *