Kotapinang
PS Kapolsek Kotapinang AKP Krisnat Indratno, S.E.,M.H., bersama piket Fungsi Polsek Kotapinang melaksanakan kegiatan Problem Solving untuk menyelesaikan permasalahan penggelapan satu unit handphone merk Realme yang dilaksanakan diruangan Konseling Polsek Kotapinang jalan Jend. A. Yani Nomor 73 Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Minggu (4/2/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Kotapinang, AIPTU M.F Abidin, AIPTU Warsimin, PS KSPKT Polsek Kotapinang AIPDA Riskandar Bangun, Penyidik Pembantu Polsek Kotapinang AIPDA M. Yusuf Hasibuan, Risky Aidil Syahputra (lk/16 tahun/pelajar) warga Dusun Simpang Limun Desa Bangai Kecamatan Torgamba sebagai Pelapor, Hamka Hamzah Pohan (lk/19 tahun) warga Jalan Kalapane Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang, serta kedua keluarga belah pihak dan saksi.
Menurut keterangan pelapor, bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib terlapor meminjam handphone miliknya dengan alasan ingin membalas pesan dari Facebook, namun terlapor membawa pergu handphone tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan masing-masing kedua belah pihak, dengan menerima arahan dari piket fungsi dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan kemudian membuat surat kesepakatan bersama berdamai.
Kegiatan Problem Solving tersebut berhasil diselesaikan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif disekitar Polsek Kotapinang.