Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, pada Rabu, 8 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (48) di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang berada di bawah tempat duduk pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
“Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika”.tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/4/2025).
