Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu tanggal 23 April 2025 malam sekira pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial ARS alias Angga (22 tahun), warga Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Dumas Presisi tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin oleh IPDA DEDE MULYADI, S.H. bersama tiga personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Lucky Strike berisi dua plastik klip diduga sabu, satu plastik klip sabu tambahan, dan beberapa plastik klip kosong. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 3,03 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ‘Wak Ika’ yang berasal dari Baganbatu, Riau, dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/4/2025).
Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
